Bawaslu Tolak Laporan Partai IBU dan Pelita dalam Sidang Administrasi Pemilu

Saturday, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai IBU dengan Laporan Nomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 dan Partai Pelita Nomor: 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022.

“Memutuskan Terlapor (KPU) secara sah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja, di Jakarta, Jumat (8/9/2022).

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Anggota Majelis Sidang Herwyn J. H. Malonda menjabarkan beberapa alasan yang jadi pertimbangan putusan tersebut.

Semisal, kata Herwyn, Terlapor (KPU) sudah membuka pendafataran bagi Partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai IBU pun sudah melakukan pendaftaran di KPU pada Tanggal 12 Agustus 2022 sebagaimana mestinya.

Hanya saja, tambah Herwyn, berdasarkan keterangan Terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan di SIPOL, kepengurusan partai tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan.

“Rekapitulasi pengurus yang disampaikan, tidak sesuai antara yang disampaikan dengan yang didaftarkan di SIPOL,” ungkapnya.

Senasib dengan Partai IBU, Partai Pelita dalam sidang sebelumnya juga ditolak oleh majelis. Anggota Majelis Sidang Puadi mengungkapkan, dalam pertimbangannya, Partai Pelita sempat mengajukan sebagai peserta partai politik.

Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU menyatakan jumlah kepengurusan dan keanggotaan tidak sesuai dengan yang disampaikan di SIPOL. Ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan, Partai Pelita tidak melakukan pendaftaran ulang.

“Bawaslu beranggapan tata cara penerimaan pendaftaran yang dilakukan Terlapor sudah sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.

See also  Jokowi Sidak Ketersediaan Minyak Goreng di Sejumlah Lokasi di Yogyakarta

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Implementasi PU608, Menteri PU: Jembatan Buton-Muna Segera Dibangun

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:22 WIB

News

Mendes Yandri: Pondok Pesantren Penting bagi Kemendes PDT

Sunday, 13 Jul 2025 - 18:08 WIB