DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) 0 Lampung Selasa (12/11/2019) berhasil meringkus seorang penipu asal Lampung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Terpidana kasus penipuan atas nama Drs Rukis Pribadi, M.Si, kelahiran 04 Agustus 1958, itu menipu korbannya PT Kolingkas hamper mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri mengatakan, pria berusia 61 tahun itu telah ditetapkan sebagai terpidana kasus penipuan dengan korban PT Kolingkas sebagai penanam modal sebesar Rp. 998.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Rukis Pribadi divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 731 K/Pid/2014 tanggal 01 September 2014.
“Terpidana sudah dibawa oleh Tim Intelijen menuju ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Kapuspenkum, Rabu (13/11/2019).
Mukri menambahkan, Rukis Pribadi menjadi pelaku kejahatan yang ke-147 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga 12 November 2019, yang berhasil diamankan., sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018, sudah mencapai 354 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI. (RED)