KPK Tahan Hakim Agung Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Sunday, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai Tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA.

Dalam perkara ini Tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  KPK Ingatkan Sampaikan LHKPN Periodik 2021 sebelum 31 Maret 2022

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya.

Berita Terkait

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini

Friday, 27 Feb 2026 - 19:55 WIB

Berita Utama

Jakpro Siapkan 4.500 Paket Sembako Murah saat Ramadan 1447 H

Friday, 27 Feb 2026 - 19:48 WIB