KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di MA

Sunday, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang ini KPK mengamankan sejumlah 8 orang. Yakni DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; EW Panitera MA; AB dan NA selaku PNS MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; serta YP dan ES selaku Pengacara. KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai SGD 205.000 dari DY dan penyerahan uang tunai sejumlah Rp50 juta dari AB yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni SD Hakim Agung pada MA, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka, yakni ETP dan DY di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; serta YP dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022.

Dalam perkara ini HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya YP dan ES mengajukan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. YP dan ES diduga melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim agar bisa mengondisikan putusannya.

Selanjutnya YP dan ES bersepakat dengan DY, melalui adanya pemberian sejumlah uang. DY turut mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Dimana DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA.

See also  Temui Korban Penculikan Anak, Kadis PPAPP DKI Salurkan Bantuan dan Pendampingan

YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Kemudian dilakukan pembagian yaitu DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. Sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya para Tersangka HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SD, DY, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang belum hadir untuk kooperatif memenuhi panggilan sesuai jadwal yang akan segera disampaikan.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno / foto ist

Megapolitan

Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Saturday, 30 May 2026 - 16:46 WIB

Khanza Putri Yansi Ganshtri (kanan) dan Tina Syifa Sabila Salim. / foto PBVSI

Olahraga

PBVSI Panggil 12 Pemain Timnas Voli Putri U-18

Saturday, 30 May 2026 - 16:37 WIB