KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di MA

Sunday, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang ini KPK mengamankan sejumlah 8 orang. Yakni DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; EW Panitera MA; AB dan NA selaku PNS MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; serta YP dan ES selaku Pengacara. KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai SGD 205.000 dari DY dan penyerahan uang tunai sejumlah Rp50 juta dari AB yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni SD Hakim Agung pada MA, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka, yakni ETP dan DY di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; serta YP dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022.

Dalam perkara ini HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya YP dan ES mengajukan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. YP dan ES diduga melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim agar bisa mengondisikan putusannya.

Selanjutnya YP dan ES bersepakat dengan DY, melalui adanya pemberian sejumlah uang. DY turut mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Dimana DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA.

See also  Pemerintah Terbitkan SKB untuk Optimalkan Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla

YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Kemudian dilakukan pembagian yaitu DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. Sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya para Tersangka HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SD, DY, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang belum hadir untuk kooperatif memenuhi panggilan sesuai jadwal yang akan segera disampaikan.

Berita Terkait

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Enam Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sementara, Simak Alternatifnya

Monday, 29 Sep 2025 - 17:49 WIB