DPR: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Monday, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang . ( foto istimewa )

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang . ( foto istimewa )

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan penjabat gubernur (Pj) tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi. Pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.

“Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” tegas Junimart, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9/2022).

Untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI. “Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Menurutnya, untuk menanggapi masalah ini Menteri Dalam Negeri harus mengambil sikap bila Pj Gubernur suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. “Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Junimart.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto yang hadir mewakili Pj Gubernur dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI itu enggan untuk memberikan komentar saat ditanyakan terkait rangkap jabatan Pj Gubernur Babel. 

See also  Presiden PKS: Majelis Syuro Kukuhkan Tetap di Luar Pemerintahan

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Santri Film Festival Kemenag-Kemenbud, Daftar 10 November

Thursday, 30 Oct 2025 - 12:26 WIB

News

Bahlil Sidak BBM Malang, Dalami Aduan Masyarakat

Thursday, 30 Oct 2025 - 12:22 WIB

Olahraga

Aprilio Manganang Bawa Tim Putri TNI AD Lolos ke Babak 16 Besar

Thursday, 30 Oct 2025 - 10:13 WIB