Pakar Hukum Tata Negara: Resesi Tidak Boleh Jadi Alasan Tunda Pemilu

Friday, 14 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Radian Syam, S.H., M.H.

DAELPOS.com – Beberapa hari terakhir ini kita mendengar kalau Indonesia akan bersiap untuk memasuki masa resesi ekonomi tahun 2023, hal ini disampaikan Presiden, Menteri Keuangan dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Melihat kondisi ini, Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Radian Syam, mengingatkan bahwa kita harus tetap melaksanakan Pemilu pada tahun 2024, di mana baik KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Resesi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di Indonesia karena Pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945, yang setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah diperhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya.

Di mana salah satu parameter demokrasi yakni adanya siklus pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui proses Pemilu secara teratur dan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Nanti akan ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024 .

Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024, dan jangan mencoba menggulirkan isu penundaan Pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya.

Tentang Dr. Radian Syam, S.H, M.H
Sejak tahun 2006 hingga 2015 Radian Syam menjadi Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hingga pada tahun 2015 memutuskan untuk mengabdi sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara.

See also  Gus Muhaimin - Gus Azmi Maulidan Bersama Ribuan Warga Jateng

Pada 2017, Radian Syam terpilih menjadi tim peneliti Kajian Yuridis Putusan DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).

Tahun 2018 menjadi Timsel Penambahan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Radian Syam juga sempat menjadi Staff Ahli Komite I DPD RI Tahun 2019. Saat ini Radian Syam menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Provinsi DKI Jakarta Unsur Masyarakat 2021-2022. Penulis buku mengenai Pengawasan Pemilu dan Buku Masalah Hukum Pemilu. Serta di tahun 2022 menjadi Direktur Eksekutif IndiGo NetWork.

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru