DAELPOS.com – Terpidana dengan nama Ahmad Safwi Pgl. Ahmad telah diamankan pada hari Senin 07 November 2022 pukul 19:05 WIB, dimana terpidana tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak tahun 2020 terkait dengan perkara tindak pidana penipuan. Senin(07/11/2022)
Adapun pengamanan terhadap terpidana atas nama Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, terpidana atas nama Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban atas nama Rosman Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun lamanya.
Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada hari Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB. Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Selanjutnya, terpidana atas nama Ahmad Safwi Pgl. Ahmad akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan.