Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tuesday, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Senin 14 November 2022 pukul 15:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ yang dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.), sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ pada pokoknya, yaitu:

• Menyatakan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama;

• Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
• Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
• Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-

Terkait putusan barang bukti:

• Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara;
• Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara;
• Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

See also  Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera
KPK Identifikasi Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Timur, Dorong Reformasi Tata Kelola
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!
Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder

Berita Terkait

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Friday, 8 August 2025 - 18:37 WIB

Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

Monday, 4 August 2025 - 09:27 WIB

Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal

Tuesday, 29 July 2025 - 22:48 WIB

KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Friday, 25 July 2025 - 12:54 WIB

Dukung Keselamatan di Jalan Tol, JNT Gelar Operasi ODOL di Ruas Tol Belmera

Berita Terbaru

ilustrasi ( foto Istimewa )

Ekonomi - Bisnis

QRIS Tembus Jepang, Kado Spesial HUT ke-80 RI

Tuesday, 19 Aug 2025 - 22:15 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

QLola BRI, Solusi Terintegrasi Pendorong Efisiensi Keuangan Korporasi

Tuesday, 19 Aug 2025 - 22:08 WIB

Berita Utama

DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025-2026

Tuesday, 19 Aug 2025 - 19:42 WIB