KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap terkait Perizinan di Kabupaten Cirebon

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS,com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara pada pihak pemberi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dua orang tersebut adalah HEJ, GM Hyundai Enginering Construction dan STN,  Direktur PT King Properti. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(15/11/2019)

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: Sunjaya, Bupati Cirebon dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kab. Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan SUN menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dengan total penerimaan sekitar Rp51 Milyar.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT KING PROPERTI.

Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada SUN sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Milyar. Pemberian dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

See also  Peluncuran Golkar Institute, Ace Hasan Sebut Golkar Akan “Gembleng” Kader-Kader Millennial

Sedangkan tersangka STN diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada SUN selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada Desember 2018.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. (RED)

Berita Terkait

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak
Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam
JRF 2026 dan Konser Ye Live Gerakkan Ekonomi Jakarta Rp625 Miliar
Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan di Jakarta Financial Festival 2026
Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027
Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera
BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 16:01 WIB

Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam

Monday, 26 October 2026 - 13:10 WIB

JRF 2026 dan Konser Ye Live Gerakkan Ekonomi Jakarta Rp625 Miliar

Monday, 26 October 2026 - 12:59 WIB

Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan di Jakarta Financial Festival 2026

Sunday, 25 October 2026 - 14:37 WIB

Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

Sunday, 25 October 2026 - 09:16 WIB

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara / foto ist

News

“Dua Kekuatan, Satu Tujuan: Indonesia Maju”

Tuesday, 27 Oct 2026 - 16:29 WIB