Polri Telusuri Calon Tersangka di Kasus Dana Hibah KONI Papua Barat

Wednesday, 21 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menelusuri calon tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat. Diketahui, korupsi tersebut dilakukan selama tiga tahun anggaran dengan total kerugian Rp20,7 miliar.

Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romilus Tamtelahitu mengatakan, kasus ini kian mengerucut setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) mengungkap sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif.

“Status kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti melalui gelar perkara pada 14 Desember 2022,” ujar Romilus, seperti dikutip Selasa (20/12/2022).

Romilus mengungkapkan, sejak penyelidikan awal per tanggal 9 September 2022, sedikitnya 30 orang telah dimintai keterangannya masing-masing sebagai saksi. Hal itu dilakukan guna pengungkapan sejumlah dokumen penting pada organisasi KONI Papua Barat.

Sementara, kata dia, calon tersangka dalam kasus ini masih dikembangkan berdasarkan peran dari sejumlah orang. Mereka diduga kuat bertanggung jawab di organisasi KONI Papua Barat.

“Tim penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022,” ujarnya.

Sebagai informasi, KONI Papua Barat telah telah mendapatkan dana Hibah Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227.49 miliar dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2019, 2020, dan 2021. Namun, dana tersebut dikorupsi.

“Rincian dari total Rp227.49 miliar hibah organisasi KONI Papua Barat tiga tahun anggaran yakni, 2019 sebesar Rp60 miliar, 2020 sebesar Rp99.9 miliar, dan 2021 sebesar Rp67.5 miliar. Sehingga indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Romilus.

Adapun, sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik. Di antaranya proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, SK penetapan anggaran, tiga bundel dokumen pencairan, hingga puluhan buku LPj.

See also  Jampidum Setuju Penghentian Perkara lewat Restorative Justice

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB