Alasan Kejati Kepri Belum Lakukan Penahanan Terhadap 16 Tersangka Korupsi

Sunday, 19 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri)  belum melakukan tindakan penahanan terhadap 16 tersangka, di dua kasus Tindak Pidana Korupsi. Demikian ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Sebab, menurut Agustian, terkait penahanan para tersangka menjadi pertimbangan Penyidik Aspidsus Kejati Kepri.

Di antaranya, jangka waktu penahanan memiliki batas maksimal selama 60 hari. Ditambah, saat ini juga masih suasana pandemi Covid-19.

“Penahanan itu dibatasi jangka waktu. Kalau jangka waktu terlewati, kemudian berkas belum selesai, maka dikhawatirkan malah bebas,” ucap Agustian, kemarin

Ia menyebutkan, 16 tersangka itu terlibat di dua kasus korupsi berbeda. Yakni, untuk kasus dugaan korupsi Rp 32 miliar pada pemberian IUP Bauksit, di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perkara ini menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am. Lalu, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kep

Ditambah 10 tersangka lainnya yakni, berinisial BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

Kemudian DS, A, DSO dan AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 pada pengadaan alat praktik otomotif rekayasa anggaran tahun 2018 di salah satu SMK, di Kabupaten Karimun.

Agustian menerangkan, untuk berkas perkara Am dan Az ini belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih tahap pra penuntutan oleh jaksa peneliti, tentang unsur kelengkapan formil dan materil nya.“Biasanya kalau tahap P21, maka jaksa membuat rencana dakwaan untuk tahap pelimpahan ke pengadilan,” tuturnya.(

See also  Pentingnya RAT dan Susun RKAB Untuk Kawal Tahapan Pembayaran Homologasi

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB