DAELPOS.com – Tersangka kasus korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, Imbransyah, akan segera menjalani persidangan.
Hal ini karena Ditipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Selasa (20/12/2022).
“Penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Dittipidkor Bareskrim Polri juga menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.
Arief menyatakan, penyidik telah menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.
Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar.
Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kec. Sesayap Hilir sebanyak Rp. 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kec. Sesayap mencapai Rp. 51.001.959.818,56.
“Total Kerugian Negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp. 95.641.129.513,21,” tegas Arief.
Akibat perbuatannya, I mbranyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.