Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 95 M

Friday, 23 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Tersangka kasus korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kab. Tana Tidung, Prov. Kalimantan Utara, Imbransyah, akan segera menjalani persidangan.

Hal ini karena Ditipidkor Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara Imbransyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Selasa (20/12/2022).

“Penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka Imbransyah,” kata Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Dittipidkor Bareskrim Polri juga menyerahkan barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

Arief menyatakan, penyidik telah menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kec. Sesayap dan Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung.

Menurut Arief, perbuatan Imbransyah telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 95 miliar.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPK-RI kerugian negara pada pengadaan barang/jasa Turap/Sheet Pile di Kec. Sesayap Hilir sebanyak Rp. 44.639.169.694,65. Sementara kerugian di Kec. Sesayap mencapai Rp. 51.001.959.818,56.

“Total Kerugian Negara dari kedua lokasi pekerjaan turap tersebut sebesar Rp. 95.641.129.513,21,” tegas Arief.

Akibat perbuatannya, I mbranyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Optimalkan Asset Recovery, KPK Resmikan Rupbasan Baru di Cawang

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru