KPK Tetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara di Polri

Thursday, 5 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BK sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Tersangka BK merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 s.d 22 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Perkara ini bermula dari pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan ES dan HW sebagai pihak terlapor. ES dan HW kemudian melakukan pertemuan bersama BK. Selanjutnya BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Pada prosesnya, ES dan HW ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. Terkait penetapan ini, atas saran lanjutan BK, maka ES dan HW mengajukan pra peradilan. BK diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan pra peradilan dimaksud. Sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan Tersangka tidak sah. BK diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dan satu unit mobil dari ES dan HW.

Kemudian ES dan HW kembali ditetapkan Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri. BK juga kembali menerima uang berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO. Selain itu, Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar.

See also  Bareskrim Panggil Saksi Terkait Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi pada lima fokus area. Yakni mencakup korupsi terkait sumber daya alam, sektor usaha, politik, pelayanan publik, serta korupsi pada penegakan hukum. Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memiliki tingkat risiko korupsi tinggi, serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru