Sanksi Dicabut, Hotel Treva Sudah Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

Wednesday, 18 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penindakan dilakukan dengan pencabutan stiker pada bangunan gedung yang sebelumnya tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yakni, Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran”, yang pada Selasa (17/1) kemarin dicabut karena bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan pasal 59, Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008. Harapan kita mudah-mudahan ke depannya setelah ada kegiatan ini, gedung- gedung tinggi di Jakarta, semakin peduli masalah proses kebakarannya,” terang Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi Gunawan, Rabu (18/1).

Sistem proteksi kebakakan yang sudah diperbaiki oleh Hotel Treva International, yaitu sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman, sambungan pemadam kebakaran (Siamesse Connection), saklar aliran air (Flow Switch), sistem deteksi dan alarm kebakaran, sistem komunikasi darurat, lift kebakaran, sistem pengendali asap atau kipas penekan asap (Pressurized fan), petunjuk arah darurat (Exit sign), dan pencahayaan darurat (Emergency Lamp).

Untuk diketahui, pencabutan stiker pada Selasa (17/1) yang terpasang di Hotel Treva International, dilakukan oleh Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Budi Haryono, bersama Korwas PPNS Dit Reskimsus Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

See also  KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Anoda Logam

Lebih lanjut, Satriadi turut mengimbau kepada seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sistem keselamatan kebakaran. Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terkait bangunan gedung, pemilik wajib menyediakan proteksi kebakaran meliputi:
1. Alat pemadam api ringan;
2. Sistem deteksi dan alarm kebakaran;
3. Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman;
4. Sistem springkler otomatis;
5. Sistem pengendali asap;
6. Lift kebakaran;
7. Pencahayaan darurat;
8. Penunjuk arah darurat;
9. Sistem pasokan daya listrik darurat;
10. Pusat pengendali kebakaran; dan
11. Instalasi pemadam khusus.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB