Terkait Masa Jabatan Kades, Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Tuesday, 24 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun

See also  Dukung Suksesnya Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Lakukan Beragam Upaya Antisipasi

Berita Terkait

Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender, Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman Bagi Masyarakat
Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan
Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
Erick Thohir Apresiasi DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny
Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa yang Mengorbankan Rakyat Kecil
Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!
Telkom Lanjutkan Sukses Implementasi 7 Program Unggulan di Bidang Lingkungan
OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat, Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025

Berita Terkait

Wednesday, 5 February 2025 - 16:59 WIB

Menko Pangan dan Mendag Tinjau Sub Pangkalan di Klender, Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Aman Bagi Masyarakat

Wednesday, 5 February 2025 - 13:42 WIB

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 February 2025 - 13:03 WIB

Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa

Tuesday, 4 February 2025 - 19:25 WIB

Erick Thohir Apresiasi DPR Setujui Proses Naturalisasi Ole Romeny

Tuesday, 4 February 2025 - 17:59 WIB

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa yang Mengorbankan Rakyat Kecil

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Masyarakat Kesulitan Gas LPG 3, Polri Turun Tangan

Wednesday, 5 Feb 2025 - 13:42 WIB