DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar kitchen lab pembuatan ekstasi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Kitchen lab ini beroperasi dengan instruksi narapidana narkotika di dalam lapas.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Djayadi menerangkan, kitchen lab ini terbongkar dari penyidikan yang berawal dari informasi masyarakat atas adanya ekstasi diproduksi di wilayah Johar Baru. Kemudian, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SP (43) dengan barang bukti 50 gram ekstasi.
Penyidik menggeledah kediaman tersangka SP dan menemukan kitchen lab beserta 96 butir ekstasi dan 349,86 gram serbuk ekstasi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan diperoleh dari RM yang merupakan warga binaan di dalam lapas. Setiap butirnya diberi upah Rp5.000,” ungkap Wadir Tipidnarkoba Narkoba, Selasa (7/2/23).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka RM pun dilakukan dan dia mengakui prekursor didapat dengan membeli online dan mengirim kepada tersangka SP. Lalu, RM juga mengajak warga binaan lain berinisial MM untuk bekerja sama untuk mengedarkan hasil produksinya dengan upah per butir Rp10.000.
“Lalu, MM mempekerjakan seorang kurir berinisial MR yang saat ditangkap kami dapati juga tembakau sintetis 37 gram yang diedarkannya sendiri,” jelas Wadir Tipidnarkoba.
Hasil pengungkapan ini dilakukan penyitaan 146 butir ekstasi berbagai loho, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 117 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.