DAELPOS.com — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR). Keputusan itu disahkan setelah kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) dalam rangka pembayaran subsidi bunga/margin KUR. (19/11/ 2019).
“Dengan penandatanganan PKP ini, maka Bank Mantap telah resmi menjadi Penyalur KUR yang ke 45,” kata Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati di Jakarta.
Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) subsidi bunga KUR berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 813/KMK.02/2016 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Rangka Pembayaran Belanja Subsidi Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat dan Subsidi Bunga Untuk KUR.
Sementara sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian, Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara KPA dengan Penyalur KUR menjadi salah satu persyaratan sebelum menyalurkan KUR. Sejauh ini pemerintah sudah menetapkan 37 Bank, 5 Lembaga Keuangan Bukan Bank dan 3 Koperasi sebagai penyalur KUR.
Untuk diketahui realisasi penyaluran KUR Tahun 2019 sampai per 30 September 2019 adalah sebesar Rp 115,75 T kepada 4.127.920 debitur. Rinciannya KUR Mikro sebesar Rp 71,36 T kepada 3.804.025 debitur, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp 43,73 T kepada 286.936 debitur, dan KUR TKI sebesar Rp 657 Milyar kepada 36.959 debitur.
Guna mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga masing-masing jenis KUR sebesar; KUR Mikro sebesar 10,5%, KUR Kecil sebesar 5,5%, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14%. Untuk realisasi pembayaran subsidi bunga tahun 2019 sampai dengan per tanggal 19 November 2019 senilai Rp 8,48 Triliun atau sebesar 70,80% dari target senilai Rp 11,98 Triliun.
Pemerintah sendiri melakukan perubahan kebijakan KUR tahun 2020. Dimana suku bunga diturunkan dari 7% menjadi 6%. Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 Triliun menjadi Rp 190 Triliun. Maupun terjadi peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.(PRY)