Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Saturday, 11 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.

“Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko. “Kata Richard.

Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko (Richard William), Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih dari 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat. “Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu. “Jelasnya.

Richard berharap bahwa kedepannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai korban akibat dari Kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan. “Ulas Richard.

Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik. Karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.

See also  Gakkum KLHK Serahterimakan 1.626 Meter Kubik Kayu ke Cipta Karya PUPR untuk Penyelenggaraan KTT G-20

“Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen. “Rincinya.

Richard juga membeberkan bahwa laporan terdahulu telah di Pra Peradilankan (Prapidkan) pada tahun 2017, dalam gugatan itu hakim memutus Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang bersalah dan telah menggunakan surat palsu.

“Itukan sudah jelas putusan pengadilan tahun 2017, akan tetapi kenapa pelapor kok sekarang melaporkan klien kami kembali dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Dalam membuat laporan kepolisian pun si pelapor menggunakan surat yang sama dengan pasal 263 KUHP. “Ungkap Richard.

Bahkan lanjut dia, kliennya sebagai terlapor yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) malah justru dijebloskan ke penjara dengan tuduhan laporan dari seseorang yang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang dikenal masyarakat Bali sebagai mafia tanah dan pemalsu dokumen – dokumen. “Ujarnya.

Untuk itu, Richard William selaku tim legal Moeldoko menyambut baik penangguhan penahanan kliennya yang dikabulkan Polda Bali yang sempat ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama lebih dari 20 hari.[]

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB