DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dibuat berdasarkan urusan pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Swiss-Belcourt Hotel Bogor, Rabu (15/3/2023).
“Tema acara hari ini adalah Rakornas Penyusunan LPPD, apa yang Anda susun, itu pertanyaannya, karena ini eselon III terutama dan eselon IV, apa yang disusun adalah berpedoman pada apa yang Anda kerjakan,” katanya.
Suhajar menjelaskan, dalam penyusunan LPPD, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Sementara itu, kepala daerah mengemban amanah mengelola urusan pemerintahan, baik yang urusan pemerintahan wajib maupun yang pilihan. Adapun indikator penilaian LPPD terutama ditentukan oleh urusan pemerintahan yang bersifat wajib.
“Jadi jangan khawatir soal urusan (pemerintahan pilihan) yang tidak dikerjakan, karena memang tidak ada di sana. Jangan sampai tidak ada sawah (tapi) dibuat ada urusan pertaniannya. Jadi semuanya harus berbasis urusan pemerintahan,” terangnya.
Dia menyampaikan, penyusunan LPPD tersebut sejatinya untuk mencapai tujuan bernegara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Empat tujuan tersebut terdiri dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Nomor empat ini adalah urusan pemerintahan absolut, jadi tidak didelegasikan ke daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Cq. Kemenlu. Jadi, tanggung jawab daerah yang dirangkum dalam otonomi daerah itu tiga tadi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan, poin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya menyangkut urusan pertahanan dan keamanan, tetapi juga melindungi rakyat dengan adanya dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
“Memberikan Kartu Tanda Penduduk itu termasuk perlindungan kepada warga negara. Adanya paspor sebagai tanda sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, begitu pula mengeluarkan surat keterangan izin usaha, mengeluarkan dokumen untuk rakyat adalah sebuah perlindungan,” tandasnya.