DAELPOS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memaparkan materi dengan topik “Pesta Demokrasi 2024” di Auditorium Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Jumat (24/3/2023). Paparan tersebut sekaligus merupakan tema seminar nasional yang diangkat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen.
Wempi menyampaikan, ada dua hal penting ketika berbicara terkait pesta demokrasi. Pertama, dukungan regulasi untuk pelaksanaan pemilu serentak 2024 sehingga bisa berjalan tanpa kegaduhan. Kedua, terkait anggaran (budgeting) supaya proses penyelenggaraan pemilu serentak bisa berjalan dengan baik.
“Kita ketahui bersama bahwa KPU telah melaksanakan tahapan-tahapan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan pencabutan nomor urut dengan peserta pemilu itu adalah 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal dari Provinsi Aceh,” katanya.
Dia menjelaskan, pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nantinya akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Sementara untuk 27 November 2024 akan diadakan Pilkada Serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Berbeda dengan pelaksanaan pemilu 2019 yang diikuti 34 provinsi, pada 2024 nanti pemilu akan diikuti oleh 38 provinsi dengan hadirnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
“Maka pemilu serentak yang akan kita gelar tanggal 14 Februari 2024 itu adalah 38 provinsi. Nah DPRD di 38 provinsi itu, kita akan memilih untuk duduk di wakil rakyat di 38 provinsi itu sebanyak lebih kurang 2.372 orang, kemudian DPRD di 508 kabupaten/kota,” ujarnya.
Kemudian Wempi menyebut pula terkait tingkat partisipasi politik dalam pemilu dan pilkada. Melihat pelaksaan pemilu sebelumnya, pada 2014 partisipasi pemilih anggota DPR, DPD, dan DPRD lebih kurang lebih 75,11 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 81,97 persen pada 2019. Sementara itu, pemerintah menargetkan partisipasi pemilih pada 2024 diharapkan bisa mencapai angka 79,5 persen.
“Di dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 faktor sukses pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, pertama adalah penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kedua adalah pemerintah. Ketiga adalah peserta pemilihan umum dan keempat adalah masyarakat,” ungkapnya.