DAELPOS.com – Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa KPK sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat dan/atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Nasional (ASN) tidak berdasar;
Penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN.
Hal ini dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
Angka (3) Pasal 3:
“Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutab sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat”
Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan/dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan.
Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT.
Meskipun tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut.
Meskipun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik.
Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.
Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai Tersangka.
Jakarta, 3 April 2023
HASANUDDIN
Siaga 98