DAELPOS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menilai hak rakyat akan terenggut jika Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Diberlakukannya sistem tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
Taufik mengemukakan itu menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menerapkan sistem proporsional tertutup, dengan tiga hakim memberikan dissenting opinion.
“Jika Mahkamah Konstitusi memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum 2009, maka hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi, direnggut dan tidak dapat lagi dinikmati,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (29/5).
Anggota Komisi III DPR itu berharap informasi yang disampaikan Denny Indrayana tidak benar. Menurut Taufik, sistem proporsional terbuka yang dipakai sejak Pemilu 2009 memberikan hak rakyat sepenuhnya dalam memilih wakilnya.
“Rakyat mendapatkan tambahan hak berupa hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, bagaimana kualitas dan rekam jejaknya dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih,” tandasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut menegaskan, rakyat tidak boleh tinggal diam ketika haknya direnggut, tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya melalui sistem terbuka.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, semestinya hasil musyawarah hakim konstitusi tidak boleh beredar keluar. Jikapun informasi tersebut benar adanya, ia berharap keputusan itu belum final dan para hakim secara bijak akan melindungi hak rakyat dalam putusannya nanti.
“Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur,” tukas Taufik.