KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jambi

Tuesday, 25 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka KN Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Tersangka KN ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 Juli s.d 12 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 24 Tersangka yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. KPK kemudian memulai penyelidikan baru dengan mencermati fakta hukum dalam perkara ini, dan menetapkan kembali 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 sebagai Tersangka. Sampai dengan saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 17 Tersangka. Selanjutnya, KPK akan melakukan penjadwalan pemanggilan kepada sejumlah 11 Tersangka lainnya.

Pada konstruksi perkaranya, dalam mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka KN dkk yang menjabat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola selanjutnya menyerahkan uang melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin sejumlah Rp2,3 miliar.

Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s.d Rp400 juta peranggota DPRD. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Atas perbuatannya, Tersangka KN disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

See also  Gakkum KLHK Amankan 2 Pelaku Perdagangan Satwa di Sulsel

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka Festival Tabuh Bedug Ramadan 2026 di halaman Plaza Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3)

Megapolitan

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Saturday, 7 Mar 2026 - 23:42 WIB