Gakkum KLHK Tangkap Penjual Burung Dilindungi di Sumsel

Friday, 4 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS (33), pelaku jual beli burung hidup dilindungi pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 22.00 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Selain itu, tim mengamankan 20 jenis ekor burung dengan jumlah 234 ekor burung tanpa izin. Satu jenis di antaranya merupakan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi.

“Kami tidak melakukan penahanan, namun kami memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS. Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi statusnya dititipkan, sedangkan yang tidak dilindungi statusnya telah kami serahkan,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau – Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi. 

Kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta  rupiah.

“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh. Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht,” tambah Subhan.(*)

See also  Polri Kirim Lagi Berkas Kasus Terorisme Munarman ke JPU

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB