Tim Intel Kejagung Mengamankan Terpidana Indra Iriansyah

Wednesday, 4 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)mengamankan satu orang pelaku kejahatan dari wilayah Jawa Timur. Hal itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas Kejaksaan) 2019, yang sedang berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, dari Selasa 3 Desember 2019 hingga Jumat 6 Desember 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap terpidana bernama Indra Iriansyah. Indra ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2019, sekitar Pukul 00.01 WIB, di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Terpidana Indra Iriansyah kelahiran Jakarta, 30 September 1957. Dia adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II.

Pria berusia 62 Tahun itu tersangkut perkara tindak pidana dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini.

Dijelaskannya, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Atas terbuktinya perbuatan ini, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsider 3 bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.

“Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya,” tegasnya, Rabu (04/12/2019).

Dikatakannya, tertangkapnya Indra Iriansyah yang mantan Kepala BPN Surabaya II itu, hingga Rabu 04 Desember 2019, menjadi orang yang ke 157 pelaku kejahatan kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap Jaksa.

Penangkapan Indra Iriansyah menambah keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018. Total, kini sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

See also  Kajati Sulbar Tetapkan DM Tersangka Kasus Pengadaan Kopi

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

Nasional

Menkeu Tunggu Hitungan BNPB soal Anggaran Bencana

Wednesday, 9 Sep 2026 - 16:36 WIB