Tim Intel Kejagung Mengamankan Terpidana Indra Iriansyah

Wednesday, 4 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)mengamankan satu orang pelaku kejahatan dari wilayah Jawa Timur. Hal itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas Kejaksaan) 2019, yang sedang berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, dari Selasa 3 Desember 2019 hingga Jumat 6 Desember 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap terpidana bernama Indra Iriansyah. Indra ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2019, sekitar Pukul 00.01 WIB, di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Terpidana Indra Iriansyah kelahiran Jakarta, 30 September 1957. Dia adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II.

Pria berusia 62 Tahun itu tersangkut perkara tindak pidana dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini.

Dijelaskannya, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Atas terbuktinya perbuatan ini, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsider 3 bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.

“Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya,” tegasnya, Rabu (04/12/2019).

Dikatakannya, tertangkapnya Indra Iriansyah yang mantan Kepala BPN Surabaya II itu, hingga Rabu 04 Desember 2019, menjadi orang yang ke 157 pelaku kejahatan kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap Jaksa.

Penangkapan Indra Iriansyah menambah keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018. Total, kini sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

See also  Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru