Tim Intel Kejagung Mengamankan Terpidana Indra Iriansyah

Wednesday, 4 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)mengamankan satu orang pelaku kejahatan dari wilayah Jawa Timur. Hal itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas Kejaksaan) 2019, yang sedang berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, dari Selasa 3 Desember 2019 hingga Jumat 6 Desember 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap terpidana bernama Indra Iriansyah. Indra ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2019, sekitar Pukul 00.01 WIB, di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Terpidana Indra Iriansyah kelahiran Jakarta, 30 September 1957. Dia adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II.

Pria berusia 62 Tahun itu tersangkut perkara tindak pidana dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini.

Dijelaskannya, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Atas terbuktinya perbuatan ini, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsider 3 bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.

“Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya,” tegasnya, Rabu (04/12/2019).

Dikatakannya, tertangkapnya Indra Iriansyah yang mantan Kepala BPN Surabaya II itu, hingga Rabu 04 Desember 2019, menjadi orang yang ke 157 pelaku kejahatan kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap Jaksa.

Penangkapan Indra Iriansyah menambah keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018. Total, kini sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

See also  KPK: Hanya 18 Persen BUMD Lapor LHKPN

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB