Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Polisi Tetapkan Dinar Candy Menjadi Tersangka

Friday, 6 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol Azis Andriansyah / Ist

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol Azis Andriansyah / Ist

DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan PPKM yang dilakukan (Dinar Candy) dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol Azis Andriansyah) seusai melakukan gelar perkara.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

“Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya,” terangnya.

Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

See also  Heru Budi Sidak ke Ruang Kerja BPKD dan BKD Pasca Libur Nataru

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB

Berita Terbaru

Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Tuesday, 18 Aug 2026 - 10:32 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Nasional

Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Disiapkan

Tuesday, 18 Aug 2026 - 09:55 WIB