Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Polisi Tetapkan Dinar Candy Menjadi Tersangka

0
5
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol Azis Andriansyah / Ist

DAELPOS.com – Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan PPKM yang dilakukan (Dinar Candy) dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol Azis Andriansyah) seusai melakukan gelar perkara.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

“Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.

“Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya,” terangnya.

Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here