DAELPOS.com – Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) menjadi salah satu prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kawasan Perdesaan (RAKORNAS) yang digelar Kemendes PDTT di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (3/11).
Menurutnya, PKP merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Nantinya untuk pembangunan desa, itu pasti bicaranya kawasan. Karena skalanya menjadi luas. Tidak mungkin lagi pada saatnya nanti membangun dengan skala yang kecil. Maka, beberapa desa menjadi suatu kawasan dalam bentuk hamparan. Sehingga dari hulu sampai hilirnya bisa dilakukan upaya pensinergian,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Halim mengatakan bahwa model pembangunan kawasan yang sudah mulai dilakukan masih dalam bentuk hamparan lahan yang memiliki potensi dari desa-desa terdekat. Oleh karena itu, dirinya berkeinginan agar kedepannya lagi bisa terus dikembangkan menjadi kawasan dalam bentuk jaringan yang letak desanya tidak berdekatan.
“Kawasanpun nanti akan berkembang maknanya, bukan hanya kawasan dalam konteks hamparan, tapi bisa saja akan berkembang menjadi kawasan dalam bentuk jaringan. Bisa saja desa yang tidak berhimpitan, yang beda hamparannya bisa membangun jaringan. Jaringan itu nantinya tidak hanya antar desa di satu daerah. Tapi, bisa juga antar daerah (Kabupaten). Itu bisa menjadi sebuah konsep dalam pembangunan kawasan,” katanya.
Kemendes PDTT akan terus berupaya untuk merumuskan upaya-upaya percepatan, mulai pembangunan skala kecil atau desa, dan tentu menjadi luas kearah pembangunan kawasan, dan tentu akan kita upayakan dan kembangkan lagi pembangunan kawasan.
“Semua itu demi terwujudnya desa surga, sebuah desa yang rakyatnya sejahtera, nyaman, hidup tenteram, semua kebutuhan terpenuhi dari wilayahnya, tidak ada lagi keinginan untuk pindah-pindah ke kota atau urbanisasi,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Sesuai visi dan misi Presiden Jokowi yakni Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan yang akan diwujudkan salah satunya dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Daerah untuk Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah serta dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pemerintah memiliki komitmen untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan.
Disadari bahwa pembangunan nasional masih menyisakan ketimpangan antara perdesaan dengan perkotaan. Salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ini yaitu dilakukannya pembangunan di desa dengan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan (membangunan desa) disamping pendekatan pembangunan desa (desa membangun). Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Dengan terwujudnya Kawasan Perdesaan yang secara ekonomi menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing tinggi, diharapkan dapat mempercepat penyediaan sarana ekonomi dalam mempermudah akses pasar produk bagi masyarakat dan menjadi stimulan bagi tumbuh dan berkembangkan sektor-sektor lainnya, mendorong terciptanya Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sebagai lembaga ekonomi usaha masyarakat yang partisipatif, kapabel, dan dikelola secara profesional.
Dengan luasnya cakupan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tersebut menuntut keterlibatan banyak pihak baik itu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMN, Badan Usaha Swasta, termasuk masyarakat Desa. Dalam Rancangan awal RPJMN 2020-2024, salah satunya target yang hendak dicapai adalah terwujudnya revitalisasi Kawasan Perdesaan pada 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Saat ini Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun kelima, sehingga diperlukan upaya lebih keras dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan pembangunan desa dan kawasan perdesaan oleh berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT melaksanaan RAKORNAS PKP sebagai media Sosialisasi, Koordinasi, Integrasi, serta Evaluasi pelaksanaan program Pembangunan Kawasan Perdesaan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
RAKORNAS PKP Tahun 2019 diikuti peserta yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi (Perguruan Tinggi untuk Desa) dan Mitra Usaha.