DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Pelantikan Nawawi sendiri berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan langsung Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Setelah pembacaan Keppres, dilangsungkan pembacaan sumpah jabatan yang disampaikan oleh Nawawi Pomolango. Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Jokowi.
Diketahui, Nawawi merupakan satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Ia mengawali karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.
Nawawi sendiri menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian.
Sementara itu, mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Dalam pelantikan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolangi turut dihadiri sejumlah pejabat negara, seperti para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*)