Mediasi PKS dengan KPU, Tiga Caleg Diberikan Waktu Perbaikan Administrasi

Thursday, 25 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sengketa proses tiga calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dokumen perbaikan administrasi kepada KPU RI mencapai kesepakatan dalam upaya mediasi. Pembacaan putusan kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu ini dibacakan Selasa(23/1/2024), di ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta.

Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang didampingi dua anggota majelis sidang yakni Puadi dan Totok Hariyono secara bergantian membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.Reg/Bawaslu/I/2024 ini. Perlu diketahui, mediasi ini merupakan bagian dari jalur awal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Akhmad Syaikhu selaku Presiden PKS dan Aboe Bakar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKS.

“Bahwa pemohon (KPU) bersedia memperbaiki memperbaiki kelengakapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2024 atas nama: a. H Amsal Nasution nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatra Utara II, b. Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 daerah pemilihan Sumatra Utara III, dan c. Anwar Zailani nomor urut 10 daerah pemilihan Sumatra Utara III,” sebut Totok saat membacakan putusan mediasi.

Selain itu, ketiga caleg PKS tersebut diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen administrasi. “Dua, bahwa penyampaian dokumen perbaikan kelengkapan dokumen administrasi diserahkan pemohon kepada termohon paling lama tiga hari kalender terhitung setelah putusan kesepakatan dibacakan. Tiga, bahwa termpohon akan menindaklanjuti penyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Totok.

Kesepakatan sendiri sebagai hasil dari dua dua kali pertemuan mediasi pada Jumat (19/1/2024) dan Senin (22/1/2024). Dengan begitu, penyelesaian sengketa proses pemilu ini tak mencapai tahap adjudikasi.

See also  Dua Prajurit TNI Gugur Dalam Menjamin Keamanan Warga Papua Yang Akan Merayakan Natal

Berita Terkait

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Berita Terbaru

News

Kemendes Ajak UKKM Genjot Pengembangan Kopdes Merah Putih

Tuesday, 13 Oct 2026 - 07:00 WIB