Mediasi PKS dengan KPU, Tiga Caleg Diberikan Waktu Perbaikan Administrasi

Thursday, 25 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sengketa proses tiga calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberikan dokumen perbaikan administrasi kepada KPU RI mencapai kesepakatan dalam upaya mediasi. Pembacaan putusan kesepakatan mediasi yang digelar Bawaslu ini dibacakan Selasa(23/1/2024), di ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta.

Rahmat Bagja selaku ketua majelis sidang didampingi dua anggota majelis sidang yakni Puadi dan Totok Hariyono secara bergantian membacakan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 001/PS.Reg/Bawaslu/I/2024 ini. Perlu diketahui, mediasi ini merupakan bagian dari jalur awal permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Akhmad Syaikhu selaku Presiden PKS dan Aboe Bakar sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKS.

“Bahwa pemohon (KPU) bersedia memperbaiki memperbaiki kelengakapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada Pemilu 2024 atas nama: a. H Amsal Nasution nomor urut 1 daerah pemilihan Sumatra Utara II, b. Sigit Hendro Mujiono nomor urut 6 daerah pemilihan Sumatra Utara III, dan c. Anwar Zailani nomor urut 10 daerah pemilihan Sumatra Utara III,” sebut Totok saat membacakan putusan mediasi.

Selain itu, ketiga caleg PKS tersebut diberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen administrasi. “Dua, bahwa penyampaian dokumen perbaikan kelengkapan dokumen administrasi diserahkan pemohon kepada termohon paling lama tiga hari kalender terhitung setelah putusan kesepakatan dibacakan. Tiga, bahwa termpohon akan menindaklanjuti penyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Totok.

Kesepakatan sendiri sebagai hasil dari dua dua kali pertemuan mediasi pada Jumat (19/1/2024) dan Senin (22/1/2024). Dengan begitu, penyelesaian sengketa proses pemilu ini tak mencapai tahap adjudikasi.

See also  Dirjen Dukcapil Bicara Satu Data Kependudukan, Ternyata Ini Manfaatnya Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

News

Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:19 WIB