Ungkap Pengoplosan LPG, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Wednesday, 7 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengapresiasi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut atas penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Sumut, yang berhasil menangkap oknum pengoplosan LPG bersubsidi. Adanya praktik pengoplosan elpiji bersubsidi tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu, (7/2).

Ia menjelaskan, selain merugikan dari aspek LPG subsidi 3 Kg yang menjadi susah dibeli masyarakat, ancaman keamanan juga menjadi perhatian dari tindak pidana aksi pengoplosan. Proses pemindahan dan pengisian LPG dari tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi tersebut sangat berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan, jadi potensi kecelakaan dan kebakaran sangat mungkin terjadi.

Satria mengimbau masyarakat untuk dapat segera melaporkan ke aparat yang berwenang (kepolisian), jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg. Ia juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberi celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu, (31/1) lalu.

See also  Kejagung Berhasil Amankan Terpidana Oldy Arthur Mumu di Jakarta

“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi. Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” kata Hadi.

Dalam mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 Kg di seluruh Indonesia.

“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG 3 Kg yang melakukan penyimpangan. Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha telah dilakukan Pertamina untuk memberikan efek jera,” ujar Fadjar.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.**

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB