Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dishub

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.

 Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi., penyidik menetapkan tiga tersangka,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.

Ketiga tersangka itu berinisial A.G sebagai Direktur PT Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kemudian A.O selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan J.L.M Konsultan Pengawas. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008-2009,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono mengatakan kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,3 miliar.

Alokasi tersebut terbagi, pertama anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp44,7 miliar dari 2007 sampai 2014. Lalu anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10,6 miliar dari tahun 2012 dan tahun 2015. Dana tersebut untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih lebih pembayaran yang diterima penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3 miliar.

See also  KPK Tahan Kepala BPPD, Perkara Suap Pengurusan DAK Labuanbatu

Perhitungan kerugian Negara  didasarkan dari laporan hasil hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada 7 Oktober 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka pada Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rutan Ambon sampai menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB