Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dishub

Friday, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Ambon.

 Dugaan korupsi ini berasal dari anggaran APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 dan anggaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tahun 2012 dan 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya perbuatan korupsi., penyidik menetapkan tiga tersangka,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.

Ketiga tersangka itu berinisial A.G sebagai Direktur PT Reminal Utama Sakti selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kemudian A.O selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan J.L.M Konsultan Pengawas. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Pekerjaan Pembangunan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, tahun Anggaran 2008-2009,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono mengatakan kasus ini bermula ketika tahun 2007 sampai 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,3 miliar.

Alokasi tersebut terbagi, pertama anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp44,7 miliar dari 2007 sampai 2014. Lalu anggaran bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat sebesar Rp10,6 miliar dari tahun 2012 dan tahun 2015. Dana tersebut untuk pembangunan Terminal Transit Tipe B, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa, ditemukan pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat selisih lebih pembayaran yang diterima penyedia barang atau jasa jika dibandingkan dengan volume fisik pekerjaan terpasang. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp3 miliar.

See also  Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor Askrindo

Perhitungan kerugian Negara  didasarkan dari laporan hasil hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada 7 Oktober 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka pada Kamis 14 November 2019 dilakukan penahanan di Rutan Ambon sampai menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru