Tim Intel Kejagung Mengamankan Terpidana Indra Iriansyah

Wednesday, 4 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)mengamankan satu orang pelaku kejahatan dari wilayah Jawa Timur. Hal itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia (Rakernas Kejaksaan) 2019, yang sedang berlangsung di Hotel Yasmin, Cipanas, Jawa Barat, dari Selasa 3 Desember 2019 hingga Jumat 6 Desember 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menuturkan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap terpidana bernama Indra Iriansyah. Indra ditangkap pada Rabu, 04 Desember 2019, sekitar Pukul 00.01 WIB, di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.

Terpidana Indra Iriansyah kelahiran Jakarta, 30 September 1957. Dia adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya II.

Pria berusia 62 Tahun itu tersangkut perkara tindak pidana dalam kasus korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini.

Dijelaskannya, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Atas terbuktinya perbuatan ini, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50juta subsider 3 bulan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.

“Saat ini terpidana menunggu proses pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya,” tegasnya, Rabu (04/12/2019).

Dikatakannya, tertangkapnya Indra Iriansyah yang mantan Kepala BPN Surabaya II itu, hingga Rabu 04 Desember 2019, menjadi orang yang ke 157 pelaku kejahatan kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana yang ditangkap Jaksa.

Penangkapan Indra Iriansyah menambah keberhasilan Tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018. Total, kini sudah mencapai 364 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

See also  KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek IPDN

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ayi Subarna Direktur Operasional dan Teknologi Informasi bank bjb (kanan ) / foto istimewa

Olahraga

Bandung bjb Tandamata Perkenalkan Skuad Putri Proliga 2026

Monday, 5 Jan 2026 - 13:15 WIB