UIN Jakarta Tidak Tanggapi, Warga Gusuran di Puri Intan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sulaiman Sembiring menyebut warga Puri Intan, RT 4 RW 17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tak dapat uang kompensasi dari dampak gusuran tanah Kementrian Agama RI, Jum’at (13/12/2019).

Menurut Sulaiman, soal uang kerohiman untuk warga terdampak gusuran pernah sempat dibicarakan bersama pihak UIN Jakarta. Namun, kata Sulaiman, setelah dikaji pihaknya membatalkan memberikan uang kompensasi tersebut.

“Tidak ada uang kompensasi kepada warga terdampak gusuran. Dulu pernah dibicarakan, tapi setelah dikaji tidak ada dasar hukumnya, uang kerohiman ditiadakan. Kami tidak ingin memberikan uang kerohiman menjadi temuan BPK dan KPK, soalnya warga tidak ada dasar hukumnya menempati tanah tersebut,”kata Sulaiman Sembiring.

Dengan begitu, UIN Jakarta mengklaim demi rasa kemanusiaan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan kesepakatan bersama untuk memberikan waktu mundur bagi warga membongkar bangunannya sendiri. Waktu itu diberikan selama enam hari atas kesepakatan antara warga dan UIN Jakarta.

Seperti diketahui, sekitar 500 petugas gabungan mengawal jalannya eksekusi yang dijadwalkan selesai pada Kamis (12/12/2019) kemarin. Namun eksekusi tersebut urung dilaksanakan lantaran permintaan warga meminta waktu mundur. (RED)

See also  Penyidik KLHK Tahan Dua Orang Tersangka Illegal Logging di Sumbawa

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Elektric PLN, Taklukkan Falcons Lewat Laga Ketat

Monday, 19 Jan 2026 - 06:56 WIB

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB