UIN Jakarta Tidak Tanggapi, Warga Gusuran di Puri Intan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sulaiman Sembiring menyebut warga Puri Intan, RT 4 RW 17, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tak dapat uang kompensasi dari dampak gusuran tanah Kementrian Agama RI, Jum’at (13/12/2019).

Menurut Sulaiman, soal uang kerohiman untuk warga terdampak gusuran pernah sempat dibicarakan bersama pihak UIN Jakarta. Namun, kata Sulaiman, setelah dikaji pihaknya membatalkan memberikan uang kompensasi tersebut.

“Tidak ada uang kompensasi kepada warga terdampak gusuran. Dulu pernah dibicarakan, tapi setelah dikaji tidak ada dasar hukumnya, uang kerohiman ditiadakan. Kami tidak ingin memberikan uang kerohiman menjadi temuan BPK dan KPK, soalnya warga tidak ada dasar hukumnya menempati tanah tersebut,”kata Sulaiman Sembiring.

Dengan begitu, UIN Jakarta mengklaim demi rasa kemanusiaan pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan kesepakatan bersama untuk memberikan waktu mundur bagi warga membongkar bangunannya sendiri. Waktu itu diberikan selama enam hari atas kesepakatan antara warga dan UIN Jakarta.

Seperti diketahui, sekitar 500 petugas gabungan mengawal jalannya eksekusi yang dijadwalkan selesai pada Kamis (12/12/2019) kemarin. Namun eksekusi tersebut urung dilaksanakan lantaran permintaan warga meminta waktu mundur. (RED)

See also  KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementan

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB