Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4.1 Kg dan 4.705 Butir Ekstasi Jelang Pergantian Tahun 2019

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MVV alias Dimas (42), Pekerjaan Buruh harian lepas yang kedapatan membawa Narkotika diduga Jenis Shabu sebanyak 4,1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan tersangka.

Tersangka rencana akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Api – Api tujuan Pangkal Pinang Provinsi Babel pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 21.00 wib dan ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK.

Saat menggelar Konferensi Pers Kamis, (2/1/2019) Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, tersangka DM merupakan kurir lintas antar provinsi yang ditugaskan membawa narkotika jenis sabu 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 4.705 butir dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.

Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.

“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.IK.

Hasil pengembangan didapat tersangka lagi an. HS (32) Buruh. Kedua tersangka dijerat dgn Pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan ditangkap nya kedua tersangka sebanyak 30.000 jiwa telah terselamatkan.(RED)

See also  Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

News

Ngabuburit Sehat di Taman Lapangan Banteng

Thursday, 5 Mar 2026 - 06:35 WIB

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB