Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4.1 Kg dan 4.705 Butir Ekstasi Jelang Pergantian Tahun 2019

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MVV alias Dimas (42), Pekerjaan Buruh harian lepas yang kedapatan membawa Narkotika diduga Jenis Shabu sebanyak 4,1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan tersangka.

Tersangka rencana akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Api – Api tujuan Pangkal Pinang Provinsi Babel pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 21.00 wib dan ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK.

Saat menggelar Konferensi Pers Kamis, (2/1/2019) Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, tersangka DM merupakan kurir lintas antar provinsi yang ditugaskan membawa narkotika jenis sabu 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 4.705 butir dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.

Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.

“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.IK.

Hasil pengembangan didapat tersangka lagi an. HS (32) Buruh. Kedua tersangka dijerat dgn Pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan ditangkap nya kedua tersangka sebanyak 30.000 jiwa telah terselamatkan.(RED)

See also  Bupati Bogor: Mudik Diisolasi, Surat Rapit Test Tak Berlaku

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
Putri Aceh dan Putra Jawa Timur Dinobatkan Menjadi Duta DPD RI 2025
Dukung Industri dan Inovasi Digital, PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis di SMK Negeri 5 Samarinda
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Saturday, 22 November 2025 - 16:31 WIB

BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh

Wednesday, 12 November 2025 - 13:43 WIB

Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel

Tuesday, 11 November 2025 - 13:06 WIB

Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Wednesday, 3 Dec 2025 - 19:26 WIB