Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4.1 Kg dan 4.705 Butir Ekstasi Jelang Pergantian Tahun 2019

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MVV alias Dimas (42), Pekerjaan Buruh harian lepas yang kedapatan membawa Narkotika diduga Jenis Shabu sebanyak 4,1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan tersangka.

Tersangka rencana akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Api – Api tujuan Pangkal Pinang Provinsi Babel pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 21.00 wib dan ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK.

Saat menggelar Konferensi Pers Kamis, (2/1/2019) Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, tersangka DM merupakan kurir lintas antar provinsi yang ditugaskan membawa narkotika jenis sabu 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 4.705 butir dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.

Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.

“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.IK.

Hasil pengembangan didapat tersangka lagi an. HS (32) Buruh. Kedua tersangka dijerat dgn Pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan ditangkap nya kedua tersangka sebanyak 30.000 jiwa telah terselamatkan.(RED)

See also  Polri Akan Tindak Tegas Pengekspor Minyak Goreng

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB