DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus penipuan PT Ekasari LorenaTransport. Adalah Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Dia adalah rekan eks Direktur Utama PT TransJakarta, Donny Andy S Saragih.
Donny juga terlibat dalam kasus penipuan ini dan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Andi ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro. Rencananya, Andi akan dibawa ke kantor LP Cipinang Jakarta Timur ,” ujarnya Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, , Rabu (29/1/2020).
Setelah surat penahanan Andi dan Donny keluar akhir 2019, Riono menyatakan pihaknya selalu memantau pergerakan kedua terpidana itu.
Kejari Jakarta Pusat pun telah mengirimkan surat tersebut kepada Donny dan Andi. Tapi tak kunjung menyerahkan diri. Alhasil, pihak Kejari Jakarta Pusat menjemput Andi di rumahnya.
sebelumnya, Donny terpidana kasus penipuan. Dia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bersama Andi, Donny dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis penjara satu tahun.
Donny sempat menjabat Dirut TransJakarta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI pada PT TransJakarta yakni 99,66 persen. Sementara 0,34 persen dimiliki PT Jakarta Propertindo