Dugaan Penipuan Rp500 M, Bareskrim Selidiki Mendag Agus Suparmanto

Friday, 7 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kepolisian Indonesia memastikan tengah menyelidiki kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparman baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh eks rekan bisnisnya, pengusaha bernama Yulius Isyudianto, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 miliar.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Saat ini penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Laporan yang dibuat Husdi teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.

See also  Insiden Jatuhnya PHL Rumah Pompa, FWJ Indonesia Akan Surati Dinas SDA

Saat itu Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim. (Ijc)

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir

Wednesday, 3 Dec 2025 - 19:26 WIB