Kapolri Idham Azis Didesak Copot Polisi yang ‘Bela’ TKA Cina

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Idham Azis / Istimewa

Kapolri Jenderal Idham Azis / Istimewa

DAELPOS.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, karena melanggar Maklumat Kapolri. Kompol Fahrul dianggap melanggar perintah atasannya lantaran menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta di tengah wabah corona (Covid-19).

Namun, Neta menegaskan, Polri juga harus bersikap adil dalam menegakkan hukum atau disiplin terhadap polisi. Dia menyebut masih ada petinggi Polri yang harus dicopot, salah satunya Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam, karena telah “membela” tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang masuk secara massal ke Sultra, beberapa waktu lalu.

“Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam. Namun, dalam melakukan penegakan hukum di lingkungannya, elite Polri harus bersikap adil,” ungkap Neta dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis (2/4).

Dia menyebutkan, setidaknya ada tiga perwira polisi yang bermasalah berkaitan dengan wabah corona. Mereka adalah ditkrimum Polda Metro Jaya yang membuat acara bagi-bagi masker di Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Rouke Lomowa yang membuat acara sepeda di Manado, dan; kapolda Sultra yang “membela” 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra.

“Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apa pun. Jangan gara-gara mereka pamen dan pati, tidak kena hukuman, sementara seorang kapolsek dengan gampang ‘ditendang’ dan dicopot serta diperiksa Propam. Jika itu yang terjadi, publik akan menilai Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan kapolsek dan takut dengan kapolda,” ucap dia.

Neta mengatakan, konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan kapolsek Kembangan itu, yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam.

See also  Pemerintah Berhasil Evakuasi 4 WNI dari Gaza

Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait wabah corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020. Namun, pada kenyataannya masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan maklumat pimpinan mereka itu.

“Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai maklumat kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah dan kapolda Sulut bikin acara sepeda. Seolah-olah maklumat kapolri itu tidak punya wibawa di mata mereka,” ucap dia.

“Pertanyaannya, kenapa hanya si Kapolsek yang dicopot? Selain itu, yang jadi pertanyaan, seorang polisi muda dengan pangkat kompol dengan jabatan kapolsek bisa melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta. Siapa yang membiayai? Jika biaya sendiri, apakah seorang kompol bisa sekaya itu? Jika dibiayai orang tuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” ucap dia. (*)

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB