Pelaku Illegal logging di Suaka Margasatwa Manembo-Nembo Siap Disidangkan

Sunday, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado, telah menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34) dan FT (39).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi 14 April 2020. ET dan FT pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan.

“Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi dari Rutan Kelas III Amurang -lokasi PPNS KLHK dan dua orang tersangka- yang terhubung online dengan -lokasi Jaksa- Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK,” kata Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi, Dodi Kurniawan,(16/4/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di tengah pandemi Covid-19, SPORC dan PPNS Balai Gakkum Sulawesi tetap mengedepankan ketentuan Kementerian Kesehatan saat bekerja di rumah maupun saat di lapangan. Mereka wajib mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib membawa hand sanitizer botol kemasan 30 ml untuk mengantisipasi saat tidak tersedia air mengalir dan sabun,” ungkap Dodi Kurniawan. (*)

See also  Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB