DAELPOS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Sebagaimana diberitakan sebelumnya 5 (lima) berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama para Terdakwa Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA., Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro, telah dilimpahkan pada tanggal 20 Mei 2020 yang lalu 8 (delapan) hari setelah diserah terimakan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dan hari ini mwenyusul pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan yang sudah berhasil dilimpahkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah serah terima tahap II ;
Berkas perkara Tipikor atas nama Terdakwa JHT diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan :
Primair : Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini maka genaplah 6 (enam) berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya (persero) dilimpahkan ke pengadilan dan sudah siap disidangkan.