Balai Gakkum KLHK Kalimantan dan BKSDA Kaltim Ungkap Perdagangan Online Burung Dilindungi

Saturday, 6 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, yang didukung oleh Polresta Samarinda, pada Kamis 4 Juni 2020, mengungkap perdagangan online satwa dilindungi yang dilakukan oleh pelaku berinisial LS (19), di Samarinda. Pada pengungkapan kasus itu, SPORC Brigade Enggang mengamankan 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo di tempat terpisah, (5/6).

Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka. Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, di Samarinda. Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

See also  KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang Tolak Banding PT. ATGA

Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online merupakan hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi.(*)

Berita Terkait

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!
Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder
Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung
GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 13:44 WIB

Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai: Tilang Menanti di Sederet Lokasi Ini!

Monday, 14 July 2025 - 19:16 WIB

Konflik Agraria Tani Lauchi Menjadi Sorotan: DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholder

Friday, 11 July 2025 - 10:41 WIB

Haidar Alwi Ungkap Alasan Usulan Anggaran Tambahan Polri Patut Didukung

Thursday, 10 July 2025 - 16:09 WIB

GENCAR Indonesia Desak KPK Tetapkan Pejabat BI dan Kepala KPw BI Daerah Tersangka Korupsi CSR BI

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Berita Terbaru

News

DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Wednesday, 16 Jul 2025 - 09:54 WIB

Nasional

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:33 WIB