Buronan Djoko Tjandra Bikin e-KTP Langsung Jadi, Ajukan PK ke PN Jaksel juga di Hari yang Sama

Monday, 6 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Djoko Tjandra, yang kini memiliki KTP elektronik atau e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra, membuat geger. Buron sejak 2009 itu ternyata dengan mudah membuat e-KTP sehari jadi.

Diketahui sebelumnya Djoko Tjandra datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

“Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 8 Juni 2020,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Boyamin menduga Djoko Tjandra melakukan rekam data pada tanggal itu dan e-KTP miliknya langsung dicetak pada saat yang sama. Di sisi lain, Boyamin menyebut seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

“Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018,” ujar Boyamin.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi warga negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini,” imbuhnya.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda, yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.

“Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra,” kata Boyamin. []

See also  Kemensos Cabut Ijin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Berita Terkait

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor
Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.
Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandara Bacakan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim
Azhari Cage Kutuk Aksi Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Meninggal
KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Terkait Korupsi Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Berita Terkait

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Monday, 1 September 2025 - 22:35 WIB

KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Friday, 29 August 2025 - 11:53 WIB

Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Saturday, 23 August 2025 - 19:43 WIB

Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Sunday, 17 August 2025 - 22:58 WIB

Haidar Alwi: Mafia Pangan Harus Dibongkar, Regulasi Baru Kunci Ketahanan Beras Nasional.

Berita Terbaru

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati / foto ist

News

RAPBN 2026: K/L dan TKD Dorong Pemerataan Daerah

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:28 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Diberdayakan BRI, Usaha Pecel Ini Naik Kelas Jadi Kuliner Favorit Kota Batu

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:22 WIB

Berita Utama

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:13 WIB

Berita Utama

PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits

Thursday, 4 Sep 2025 - 00:07 WIB