Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 Miliar dan Kilang Minyak Terpidana Honggo Wendratno

Tuesday, 7 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto Detik.com
Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

Sumber Foto Detik.com Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjelaskan, di dalam proses penuntutan kasus tersebut,  jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening berjumlah Rp 97 miliar. “Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim, sehingga perkara sudah inkracht ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Ali Mukartono, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

JAM Pidsus mengatakan uang yang disetorkan ke kas negara tersebut bukan uang pengganti, melainkan hasil keuntungan terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Uang Rp 97 miliar ini merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kasus kondensat, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$ 128 juta. Perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan dicari Interpol.
Selama ini persidangan terhadap Honggo Wendarto dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena masih buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

See also  Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan TNI – POLRI

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Jumat (3/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.
“Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” jelas Hari.
Dikatakannya,  bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,”terangnya. 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru