Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 Miliar dan Kilang Minyak Terpidana Honggo Wendratno

Tuesday, 7 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto Detik.com
Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

Sumber Foto Detik.com Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjelaskan, di dalam proses penuntutan kasus tersebut,  jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening berjumlah Rp 97 miliar. “Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim, sehingga perkara sudah inkracht ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Ali Mukartono, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

JAM Pidsus mengatakan uang yang disetorkan ke kas negara tersebut bukan uang pengganti, melainkan hasil keuntungan terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Uang Rp 97 miliar ini merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kasus kondensat, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$ 128 juta. Perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan dicari Interpol.
Selama ini persidangan terhadap Honggo Wendarto dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena masih buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

See also  Kejaksaan Agung Menetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya "FH"

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Jumat (3/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.
“Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” jelas Hari.
Dikatakannya,  bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,”terangnya. 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional

Thursday, 3 Jul 2025 - 15:23 WIB