Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 Miliar dan Kilang Minyak Terpidana Honggo Wendratno

Tuesday, 7 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto Detik.com
Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

Sumber Foto Detik.com Uang tunai Rp 97 miliar yang dieksekusi Kejaksaan Agung.

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjelaskan, di dalam proses penuntutan kasus tersebut,  jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening berjumlah Rp 97 miliar. “Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim, sehingga perkara sudah inkracht ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Ali Mukartono, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

JAM Pidsus mengatakan uang yang disetorkan ke kas negara tersebut bukan uang pengganti, melainkan hasil keuntungan terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Uang Rp 97 miliar ini merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kasus kondensat, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$ 128 juta. Perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan dicari Interpol.
Selama ini persidangan terhadap Honggo Wendarto dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena masih buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

See also  KPK Tetapkan Dua Tersangka Perkara PT. Dirgantara Indonesia

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Jumat (3/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.
“Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” jelas Hari.
Dikatakannya,  bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa  (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,”terangnya. 

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB

Berita Terbaru

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB