Uang Nasabah Rp 3 Miliar Raib dari Rekening, Bank Bukopin Kupang Dipolisikan

Wednesday, 8 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rabeka Adu Tadak (58), warga RT 010 RW 003, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang melaporkan Bank Bukopin Kupang ke Polda NTT, Selasa (7/7). Laporan Rabeka tertuang dalam Nomor : LP/B/278/VII/RES 1.2.2/2020/SPKT tentang tindak pidana Undang-Undang perbankan.

Kuasa hukum korban, Mikhael Feka, mengatakan kasus itu berawal pada 25 Oktober 2019, kliennya mendeposito uangnya sebesar Rp 2 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang. Selain 2 miliar, kliennya juga menyimpan tabungan siaga bisnis di Bukopin sebesar Rp 1 miliar. 

Sekitar 25 November 2019, kliennya menghubungi salah satu petugas bank Bukopin untuk meminta menggabungkan dana deposito dalam satu buku.

Pihak bank kemudian menindaklanjuti permintaan itu. Ia diberi kwitansi untuk ditandatangani sebanyak dua kali. Namun anehnya, bukti penggabungan deposit itu tak kunjung diberi. 

Merasa tak puas, tanggal 27 Desember 2019, kliennya kembali menelepon pihak Bank Bukopin untuk mengecek bukti deposit uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, kali ini pihak bank beralasan bukti deposit belum ditandatangani pimpinan.

Hal ini membuat kliennya mendatangi kantor Bank Bukopin untuk bertanya langsung. Setelah dicek, rupanya uang Rp 3 miliar miliknya, sudah dialihkan ke rekening BCA Cyber milik PT Mahkota Properti Indopertama, tanpa diketahui nasabah. 

“Klien saya merupakan nasabah prioritas. Entah ada hubungan apa Bank Bukopin dengan PT Mahkota, yang jelas uang nasabah dialihkan sepihak. Kita laporkan sebagai ultimum remidiuman atau sanksi pemungkas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Ia meminta pihak Bank Bukopin harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan uang nasabah. 

Terpisah, Manager Operasional Bank Bukopin Cabang Kupang, Giyatmo, mengaku pernah ada nasabah mengajukan komplain ke bank dan melakukan negosiasi terkait deposito.

“Kami belum terima laporan sehingga belum bisa memberikan keterangan. Tetapi kami tidak bisa sebut berapa nominalnya,” kata Giyatmo.

See also  Jaksa Agung: Rakernis adalah Momentum Evaluasi Kinerja Jajaran Kejaksaan

Ia mengaku siap memberi penjelasan jika pihaknya menerima panggilan dari polisi. “Saat ini kami tidak bisa berkomentar lebih. Kalau kami sudah tahu, baru kita bisa sampaikan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Utama

Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:41 WIB

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis / foto istimewa

News

MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:38 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 22:34 WIB