Penandatanganan Bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu jelang Pilkada 2020

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, Kapolri Irdham Azis dan Jaksa Agung RI Burhanuddin tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).

Jaksa Agung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatangan peraturan bersama ini. Kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota.
Untuk itu pada kesempatan ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, saya memberikan apresiasi kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, berserta segenap jajarannya masing-masing, serta pihak lainnya yang telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan acara ini.

Dikatakan Jaksa Agung, mendasarkan pada kebutuhan tersebut, maka kita perlu meneguhkan komitmen tentang pentingnya menjalin kemitraan melalui hubungan kerjasama yang sinergis dan strategis. Untuk itu, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas, dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

Dijelaskan Jaksa Agung, pengalaman menunjukkan perhelatan Pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin timbul dari dinamika pelaksanaan Pilkada, antara lain:
• kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui penyebaran berita bohong (hoax).
• Mobilisasi ASN oleh para petahana guna mendapatkan mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya.
• masifnya praktik politik uang (money politics) untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya.
Permasalahan tersebut kerap mengganggu pelaksanaan Pilkada dan pada gilirannya bermuara menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

See also  Perlu Penguatan Logistik Nasional, Komite II Lakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Pelayaran

Jaksa Agung jug menyatakan, tantangan yang patut kita cermati bersama adalah terkait waktu penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan yang terbilang sangat singkat. Limitasi waktu tersebut menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar digelar di tengah Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti.
Mendasari pada potensi problematika dan tantangan tersebut, maka membangun keseragaman pola dalam penanganan, terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pemilihan, menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Untuk itu, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu yang mendudukkan 3 (tiga) institusi, yaitu Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik, serta Kejaksaan selaku Penuntut Umum, dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama, sangat diperlukan dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud.

Jaksa Agung mengharapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas. Untuk itu, pada kesempatan ini, Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB