Gakkum KLHK Tindak Pemalsu Dokumen Angkutan Kayu di Kutai Barat

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda, telah menetapkan EC (54), aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu di Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai tersangka, menyusul dua tersangka lain B (33) dan M (26) dengan perbuatan penggunaan dokumen kayu palsu yang dibuat oleh EC. Sebelumnya, Penyidik sudah lebih dulu menetapkan B dan M sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2020.

Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dengan barang bukti berupa truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT8605VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian dan truk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DC8865BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat para tersangka dengan Pasal 14 Huruf a dan b, Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan pada keterangan tertulisnya (10/8/2020) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan operasi pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 23.20 WITA.

Tim SPORC Brigade Enggang memeriksa dua truk di Jalan Poros Tenggarong-Loa Janan, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Tim mendapati dua truk mengangkut kayu gergajian jenis ulin. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dengan dokumen SKSHH-KO atas nama PO Mencimai Bersatu yang diduga palsu. Selanjutnya Tim menahan dan membawa 2 pelaku ke Kantor Balai Gakkum Kalimantan, di Samarinda untuk diserahkan kepada penyidik.

See also  Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama sinergis yang terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Polda Kaltim, BPHP Wilayah IX Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat peduli lingkungan,” ungkap Subhan.(*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Monday, 7 Jul 2025 - 18:44 WIB

News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025 di Rio de Janeiro

Monday, 7 Jul 2025 - 18:40 WIB