DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Lalu Lintas Perdagangan Badan Pengelola Kawasan Berikat Batam, Pur.
Dia diperiksa sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2018-2020.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 orang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung,Jakarta, Jumat (7/8/2020).
“Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri,”ungkapnya.
Lanjut Hari,khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut dalam kawasan berikat Batam yang merupakan wilayah pengawasan Badan Pengelola Kawasan Berikat Batam.