Wakil Jaksa Agung Konferensi Pers Kasus Korupsi Cassie Bank Bali

Wednesday, 26 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Jaksa Agung RI,Setia Untung Arimuladi menegaskan eksekusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009.

Diakuinya pada tahun 2009 itu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Selatan, sekaligus selaku Jaksa Eksekutor dalam penanganan kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjadra tersebut.

“Terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sekitar Rp.546 milyar. Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jakarta selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap,” kata Untung di Badan Diklat  (Badiklat)  Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung Arimuladi secara transparan membeberkan bukti-bukti tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik. Dengan menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata, perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya kelurkan untuk pelaksanaan eksekusi, saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus Saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi kemudian saya tunjukan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi pada hari senin tanggal 29 Juni 2009, jam 11.11.00,” sambung Untung sembari menunjukan berkas lembaran bukti kepada media.

Dia pun akui saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp. 546 miliyar  kurang lebih, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang di transfer langsung ke kas perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.

See also  KPK Tahan Pejabat Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru