DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan kasus korupsi, merugikan keuangan negara sebesar 2,2 Miliar.
Terpidana atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lingga – Kepulauan Riau,berhasil ditangkap tim Tabur ( tangkap buron ) pada Minggu (30/08/2020)
“Ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kelurshan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu ( 30/8/2020) sekitar pukul 18.25 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta,Senin ( 31/8/2020)
Hari menyebut buronan tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 yang telah divonis bersalah .
Terpidana di vonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia),” bebernya.
Lalu terpidana di jatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa Terpidana yang merupakan buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.