Tim Kejaksaan Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Korupsi Riau

Tuesday, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan kasus korupsi, merugikan keuangan negara sebesar 2,2 Miliar.

Terpidana atas nama Bertha Romius Yasin alias Romi yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lingga – Kepulauan Riau,berhasil ditangkap tim Tabur ( tangkap buron ) pada Minggu (30/08/2020)  

“Ditangkap di Perumahan Bukit Raya, Kelurshan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu ( 30/8/2020) sekitar pukul 18.25 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta,Senin ( 31/8/2020)

Hari menyebut buronan tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008 yang telah divonis bersalah .

Terpidana di vonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011 yang memutus terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya (In Absentia),” bebernya.

Lalu terpidana di jatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.370.478,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Terpidana yang merupakan buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109,- (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu seratus sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

See also  Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Medan

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB